BAUBAU, SULTRAINFORMASI.COM – Seorang bocah berusia 5 tahun inisial AL terkena sabetan pisau dari ayah kandungnya sendiri berinisial LH (50), saat berusaha melindungi ibunya insial MA (50).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (30/05/2022) sekira pukul 00.10 WITA.
Awalnya, LH menggelar pesta minuman keras (miras) bersama beberapa rekannya. Selanjutnya, ia pulang dalam keadaan mabuk. Sesampainya di rumah, LH berteriak memanggil MA sembari mengancam akan membunuhnya.
Mendengar teriakan suaminya, MA kaget dan langsung terbangun. LH kemudian memukul istrinya berulang kali menggunakan tangan dan mengenai wajahnya.
“Mendengar suara ribut, anaknya yang berinisial AL langsung terbangun,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Baubau, Kompol Bahtiar, Selasa (31/5).
Ketika pelaku mengambil sebilah pisau dan akan menikam istrinya, AL langsung memeluk dan berusaha melindungi ibunya. Akibatnya, pisau yang digunakan ayahnya melukai tangan kiri AL.
“Akibat kejadian itu, AL mendapat enam jahitan di tangan sedangkan ibunya inisial MA mengalami lebam di wajah,” ungkapnya.
Tak terima dengan kejadian itu, MA melaporkan pelaku tersebut di Polres Baubau. LH diamankan saat itu juga. Dari hasil interogasi polisi, pelaku nekat melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 dari ancaman hukuman.
Laporan: Aldho
Editor: Heruddin