KENDARI, SULTRAINFORMASI.COM – Seorang lelaki berinisial ABP (22) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (30/06/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
ABP diamankan oleh kepolisian di sekitar Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, pihaknya mendapat informasi tersebut dari warga sekitar bahwa akan terjadi transaksi narkotika, pada Senin (27/06/2022) sekira pukul 20.00 WITA.
Mendapatkan laporan tersebut dari warga sekitar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan.
“Pada hari Kamis (30/06/2022) sekira pukul 23.00 WITA Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ABP,” AKP kata Hamka melalui keterangan resminya yang diterima sultrainformasi.com.

Saat penggeledahan, polisi mendapatkan sebanyak 18 saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 15,51 gram.
“Kami juga mendapatkan barang non narkotika, diantaranya 42 saset bening kosong, 24 buah pipet plastik, 10 buah potongan pipet plastik, 2 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik kosong, 1 switer dan 1 Handphone,” tutur Hamka.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung membawa ABP beserta barang bukti untuk diamankan guna proses lebih lanjut.
Lanjut AKP Hamka, dari keterangan tersangka dia mengaku mengedarkan barang haram tersebut demi dibayar uang senilai Rp100 ribu per gram sabu yang terjual.
“Dia diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu itu oleh seseorang lelaki berinsial ED saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ED,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Aldho
Editor: Aldho