Ingin Beli Motor, Wanita asal Konawe Nekat Curi Uang Rp3 Juta

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan di Kantor Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pelaku saat diamankan di Kantor Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.COM – Seorang wanita insial YU (33) asal Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya bisa menunduk saat digelandang tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, pada Minggu (11/09/2022). YU Ditangkap lantaran mencuri uang sebesar Rp3 Juta.

Tim Buser77 menangkap YU di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, sekira pukul 04.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, perisitwa pencurian yang dilakukan oleh YU terjadi di rumah korban insial HE (43) di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (10/09/2022) sekira pukul 23.30 WITA.

“YU ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan pencurian,” kata AKP Fitrayadi.

Saat penangkapan, barang bukti uang tunai sebesar Rp3.000.000 berhasil di amankan.

“Uang curian tersebut ditemukan kantong celana yang digunakan pelaku yang disimpan di dalam mesin cuci,” ungkapnya.

AKP Fitrayadi menuturkan, pencurian itu berawal pada Sabtu (10/09/2022) sekira pukul 23.00 WITA, saat itu YU mendatangi kediaman HE dengan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp3.000.000.

Saat itu HE mengatakan tidak memiliki uang sebesar itu, HE pun berinsiatif untuk meminta bantuan kepada temannya.

“Tidak lama kemudian, YU baring di kamar HE bersamaan dengan itu HE masuk ke kamar mandi,” jelasnya.

Lanjutnya, saat YU hendak meninggalkan rumah HE, HE baru sadar bahwa uang hasil dagangannya yang disimpan di dalam sarung bantal senilai Rp3 Juta hilang.

HE pun langsung menanyakan terkait hal itu, namun HE membantah bukan dirinya yang mengambil uang tersebut.

“Kecurigaan yang cukup tinggi, HE merasa keberatan dan melaporkannya pada kantor kepolisian untuk diproses hukum,” ujar dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri uang di dalam sarung bantal untuk digunakan membeli sepeda motor.

“Motifnya, kebutuhan membeli sepeda motor,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikanakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.