Merasa Jadi Korban Sindikat Penggelapan Mobil, ASN di Konsel Melapor Polisi

  • Bagikan
Ririn Andriani Ruslan saat menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada Media. Foto: Istimewa.
Ririn Andriani Ruslan saat menceritakan kronologis kejadian tersebut kepada Media. Foto: Istimewa.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.COM – Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Konawe Selatan (Konsel) bernama Ririn Andriani Ruslan melapor di Mapolsek Poasia atas dugaan penggelapan Mobil Dump Truk oleh terlapor bernama Hendrik, pada Jumat (02/12/2022) lalu. Saat itu, terlapor awalnya merental mobil milik Ririn dengan jangka waktu dua Minggu namun setelah waktu yang disepakati mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.

Wanita kelahiran Kecamatan Palangga itu menjelaskan, dirinya dan terlapor awalnya terikat dalam sebuah kontrak tertulis. Dimana pelapor pemilik kendaraan merentalkan mobil Dump Truk Hino Hijau dengan nomor polisi (nopol) DT 8425 AH kepada terlapor dengan jangka waktu dua minggu.

“Jadi awalnya terlapor ini menyewa Mobil Truk saya, dan kami ada kontrak dalam penyewaaan mobil ini. Dan dia menyewa mobil saya selama dua minggu, didalam kontrak juga disepakati bila mau diperpanjang ada tanda tangan kontrak lagi,” kata Ririn, pada Minggu (08/01/2023) kemarin.

Bukti Laporan Aduan. Foto: Istimewa.

Namun, lanjut Ririn, setelah dua minggu terlapor tak kunjung mengembalikan Mobil Dump Truk tersebut. Diapun menduga mobil tersebut telah hilang dibawa kabur, karena GPS mobil tersebut telah rusak dan atas dasar tersebut Ririn melapor di Polisi.

“Saya merasa dirugikan, olehnya itu saya laporkan di Mapolsek Poasia dengan harapan saya yang dirugikan dalam kasus ini bisa mendapatkan solusi,” harap dia.

Dirinya melapor ke Polisi, karena merasa menjadi korban sindikat penggelapan Mobil dengan modus pelaku mengontrak Dump Truk dengan alasan akan dipekerjakan di perusahaan dengan kontrak pembayaran per dua minggu.

“Info yang saya dapat bahwa terlapor ini sudah banyak laporannya di kepolisian tapi seakan dia kebal hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Polsek Poasia, IPTU Arifudin yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapnya membenarkan laporan dugaan penggelapan dengan Nomor Laporan Aduan : B/608/XII/2022/Sultra/Res Kdi/Siaga Polsek Poasia, Tanggal 26 Desember 2022. Arifudin menyampaikan, akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, pada Senin 9 Januari 2023.

“Masih tahap penyelidikan, besok (Senin, pada (09/01/2023) akan gelar perkara,” kata Kanit Polsek Poasia.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *