Pemuda di Kendari Aniaya-Perkosa Teman Wanitanya, Cemburu saat Kekasih Korban Menelpon

  • Bagikan
Pemuda di Kendari Aniaya-Perkosa Teman Wanitanya, Cemburu saat Kekasih Korban Menelpon. Foto: Dok. Polresta Kendari.
Pemuda di Kendari Aniaya-Perkosa Teman Wanitanya, Cemburu saat Kekasih Korban Menelpon. Foto: Dok. Polresta Kendari.

KENDARI, SULTRAINFORMASI.COM – Pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AZ (25) menganiaya hingga perkosa teman wanitanya sendiri bernama Melati (nama samaran). Perisitiwa itu berawal melati pinjam motor hingga adanya kecemburuan saat korban dihubungi oleh kekasihnya (pacar).

“Benar (adanya peristiwa itu), tersangka AZ kini diamankan di Mako Polresta Kendari. Sebelumnya, seorang wanita datang ke Polresta melaporkan dirinya menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi di BTN Green Anduonohu, Kecamatan Kambu sekira pukul 01.30 WITA, pada Minggu, 5 Mei 2024,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (06/05/2024).

Fitrayadi menuturkan peristiwa itu bermula pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban atau Melati meminjam motor tersangka untuk.

Singkat cerita, AZ atau pelaku menelpon Melati agar motornya dikembalikan karena hendak digunakan. Tak lama kemudian, sekira pukul 23.00 WITA, Melati tiba di rumah AZ.

“Saat motornya dikembalikan, tiba-tiba pacar korban menelpon yang membuat tersangka cemburu dan merampas ponselnya (korban),” ujar Fitrayadi.

Saat itu, korban dan tersangka bertengkar hingga pukul 00.30 WITA, Minggu (05/05/2024) dini hari. Saat pertengkaran berlangsung, pelaku memukul atau aniaya Melati pada paha kiri, lengan kiri dan bokong.

Tak puas, AZ dorong melati hingga terjatuh ke kasur. Usai mendorong, pelaku merayu akan tetapi korban masih menolak karena merasa sakit telah dianiaya.

Sekira pukul 01.00, korban meminta HP-nya, namun pelaku tidak memberikan. Alih-alih diberikan ponselnya, tersangka kembali memegang tangan korban agar tidak dapat bergerak.

Peristiwa yang tak diinginkan pun terjadi, tiba-tiba tangan tersangka hendak memasukkan kedalam baju Melati akan tetapi ditahan.

“Usai ditahan, pelaku kembali menarik celana panjang korban dan langsung memperlakukan seperti pasangan resmi namun secara memaksa,” beber Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, menjelang pagi sekira pukul 05.30 WITA, AZ kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri. Namun, korban terus menolak sampai membuat pelaku marah dan kemudian dongkol.

“Sekira pukul 07.30 WITA, akhirnya tersangka memberikan ponsel korban. Korban pun menelpon adiknya untuk dijemput,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut. Pelaku kini ditahan di Mako Polresta Kendari setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal. Pertama, diduga melanggarar Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. Kedua, dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐥𝐮𝐩𝐚 𝐤𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐥𝐚𝐢𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐆𝐨𝐨𝐠𝐥𝐞 𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚 𝐬𝐮𝐥𝐭𝐫𝐚𝐢𝐧𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢.𝐜𝐨𝐦, 𝐛𝐚𝐜𝐚 𝐝𝐢𝐬𝐢𝐧𝐢.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.